*Admin Gangster Promosikan Judi Online di Tangkap Polresta Bogor Kota*

    *Admin Gangster Promosikan Judi Online di Tangkap Polresta Bogor Kota*

    BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Selasa (30/7/2024).

    Kami dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota pada tanggal 28 Juli 2024 berhasil menangkap admin sosmed salah satu kelompok gangster yang berada di Kota Bogor yang menamakan dirinya "WARTAL" yang berinisial AF dan MN dimana kedua pelaku tersebut merupakan admin dari akun @wartalofficial_ dengan jumlah followers sebanyak 16.8 Rb yang mempromosikan situs judi online MODUS99, WD138, MENANG4D, HOPENGSLOT dan GBOSKY.COM, ucapnya.

    Para tersangka mempromosikan situs judi online berawal menerima pesan di Instagram di akun @wartalofficial_ yang mengaku bernama Tania yang menawarkan untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp. 900.000 per 2 minggu dan di bulan Juli 2024 sudah menerima Rp.350.000 dan uang hasil mempromosikan situs judi online oleh tersangka untuk membeli minuman keras dan foya-foya bersama kelompoknya.

    Lanjut AKBP Guntur akun @wartalofficial_ pada tahun 2014 di gunakan untuk memposting menantang melakukan tawuran ke kelompok gangster lain dan memposting kegiatan-kegiatan kelompok wartal yang sedang berkumpul serta memposting yang sedang tawuran yang bertujuan untuk menambah followers.

    Kami berkomitmen untuk memberantas semua jenis perjudian online dan kami akan terus melakukan patroli siber kepada akun-akun gangster lainnya yang memposting situs judi online serta transaksi keuangan yang mengarah kepada judi online , pungkasnya.

    Apabila masyarakat mengetahui adanya judi online atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110. 

    Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    *Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Bogor Kota Pimpin Apel Kesiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolsek Bogor Selatan Lakukan Pengamanan Kampaye Calon Walikota Bogor
    Sinergitas TNI Polri Sambangi Warga Berikan Motivasi dan Edukasi
    Kendalikan Mobilitas Kendaraan di Pagi Hari, Anggota Polsek Bogor Barat Disebar ke Jalur
    Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sosialisasi Pemilu Damai Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami