Brand Ambassador Judi Online di Tangkap Polresta Bogor Kota

    Brand Ambassador Judi Online di Tangkap Polresta Bogor Kota

    BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor.

    Kami kembali menangkap selebgram sekaligus perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

    Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 56.900 inisial LS (19) dengan nama akun IG @sllpyonfctt yang mempromosikan situs judi online TUWAGASLOT dengan menerima bayaran Rp. 10.000.000 sebulan dengan syarat memposting sebanyak sekali dalam sehari, ujarnya.

    Tersangka LS (19) sekitar bulan Maret 2024 di hubungin admin situs judi online TUWAGASLOT yang mengaku bernama LISTIA yang menawarkan LS (19) menjadi brand ambassador situs judi online, sebelum menjadi brand ambassador situs judi online LS (19) pernah menjual video-video syur pribadinya melalui VCS dengan tarif Rp 250 ribu per orang untuk mendapatkan video pribadinya disebuah grup media sosial.

    Selain menjadi brand ambassador LS (19) pun merekrut selebgram lainnya yang berinisial WR untuk di jadikan brand ambassador judi online dengan nama situs ZARAPLAY dan TUWAGASLOT, terangnya.

    Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.

    Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 dan Pasal 27 (1) UU ITE tahun 2024 tentang postingan asusila dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    1. Kapolresta Bogor Kota Pimpin Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat , Pelaku Pembunuhan Berhasil...

    Berita terkait