Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak dalam waktu kurang dari 24 jam.
    Berdasarkan laporan polisi, kasus ini ditindaklanjuti dengan menggunakan Pasal 82 (1) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 5 UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00.

    Tim dari Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui pelaku sering berada di sekitar TKP.

    “Penangkapan ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan polresta bogor kota agar tidak ada lagi korban lainnya”. Ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso Melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot.

    Pelaku bernama AS, seorang pelajar kelas XI SMK. Dia ditangkap di daerah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan korban, berhasil ditemukan oleh tim saat melakukan penyelidikan di sekolah-sekolah di sekitar TKP. Mereka diberikan pelayanan dan dibuatkan laporan polisi.

    Motifnya Karena Anak AS sering menonton video porno sehingga membangkitkan membangkitkan gairah anak tersebut. Sehingga aksi tersebut memang menjadi keinginan Anak AS agar batang kemaluannya dipegang oleh korban, namun korban ketakutan dan lari. Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan.

    Kapolresta Bogor Kota menyatakan apresiasi atas kerja cepat dan efektif aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku yang merupakan seorang anak yang berkonflik dengan hukum. Polresta Bogor Kota juga berencana untuk mengajukan permohonan pendampingan pemeriksaan Litmas oleh Bapas, permohonan Lapsos untuk korban, dan pendampingan dari UPTD PPA untuk penanganan psikologis korban.

    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Knalpot Brong Meresahkan Masyarakat, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Cipta Kondisi, Polsek Bogor Tengah...

    Berita terkait